Kantor Jasa Akuntansi (KJA)
Saat ini, masyarakat telah
familiar dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan jasa audit atas laporan
keuangan. Namun demikian, banyak yang belum mengetahui Kantor Jasa Akuntansi
(KJA).
Apa itu Kantor Jasa Akuntansi? Yuk simak pembahasannya.
Apa itu Kantor Jasa
Akuntansi (KJA)?
Kantor Jasa Akuntasi (KJA)
adalah badan usaha yang memberikan Jasa Akuntansi seperti Jasa Pembukuan, Jasa
Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen,
Jasa Perpajakan, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan, dan
Jasa Sistem Teknologi Informasi. Kantor Jasa Akuntansi (KJA) harus mendapatkan
izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi
anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan atau menyediakan
Jasa Akuntansi dan Pajak kepada masyarakat.
Berbeda dengan Kantor
Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dilarang memberikan jasa audit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik.
Aspek yang dimiliki KJA
Kantor Jasa Akuntansi (KJA)
sebagai solusi dari masalah terkait masalah akuntansi yang dihadapi oleh bisnis
atau usaha. Berikut ini adalah aspek yang dimiliki KJA:
Aspek Legalitas : KJA telah
memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi
Akuntan atau Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan adanya payung hukum ini, bisa
meningkatkan kepercayaan publik terhadap KJA.
Aspek Standar dan Mutu :
KJA telah memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi
Profesi Akuntan sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu jasa
akuntansi. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir akan kualitas dari KJA.
Aspek Profesionalisme : KJA
harus dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga
kompetensi dan profesionalitasnya.
Aspek Integritas : KJA
memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi
Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa.
Aspek Pengawasan dan
Pembinaan: KJA dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan
Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia)
dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.
Manfaat Menggunakan KJA
Adapula manfaat yang di
peroleh pengusaha jika menggunakan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) sebagai solusi
terbaik untuk menangani masalah atau problematika yang terdapat pada sektor
keuangan dan perpajakan anda, antara lain sebagai berikut :
Kredibilitas Laporan
Keuangan akan tinggi karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. (SAK ETAP)
Mempunyai Persepsi yang
bagus dan bankable untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum lainnya karena
sudah ditangani oleh Akuntan Professional dan Beregister Negara. Hal ini tentu
berkenaan dengan modal kerja untuk operasional perusahaan yang begitu sangat
dibutuhkan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Tidak kerepotan dalam
menyusun dan membuat Laporan Keuangan karena sudah ditangani oleh Akuntan
Professional, Berpengalaman dan Akuntabel termasuk di sektor perpajakannya.
Lebih leluasa menjalankan
bisnis dikarenakan Laporan Keuangan perusahaan dibuat dengan rapi dan
akuntabel. Ini dapat menjadi kontrol perusahaan dalam menentukan kebijakan
terkait pemakaian biaya dan acuan peningkatan penjualan.
Dapat dimanfaatkan sebagai
langkah ekspansi dan bekerja sama dengan investor di luar Indonesia karena
laporan keuangannya sudah acceptable.
Siapa saja yang bisa
menggunakan jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?
Pengguna jasa Kantor Jasa
Akuntansi (KJA) adalah orang pribadi atau perseorangan, Koperasi, Yayasan,
Badan Hukum yang berbentuk persekutuan modal seperti PT yang tersebut dalam UU
No 40 tahun 2008, serta persekutuan perdata CV, Firma dan badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN, BUMD.
Bidang usaha apa saja yang
membutuhkan jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?
Dalam memberikan pelayanan
Jasa Akuntansi kantor (KJA) dapat memberikan pelayanan jasa diseluruh bidang
usaha, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa, Perdagangan dan
Industri. Selain itu apabila dilihat dari skala usahanya maka Kantor Jasa
Akuntansi (KJA) juga dapat memberikan pelayanan mulai dari skala usaha Kecil,
Menengah atau pun Besar atau dengan kata lain mulai dari UMKM maupun Korporasi.
Keuntungan Menggunakan KJA
Berikut ini adalah
keuntungan menggunakan KJA:
Perusahaan atau orang
pribadi tidak lagi perlu untuk merekrut karyawan/staff pada bagian Akuntansi
sehingga mampu mengurangi biaya-biaya yang melekat padanya.
Perusahaan akan lebih aman
dan nyaman terhadap keakuratan laporan keuangan yang diterbitkan karena
langsung dikerjakan oleh tenaga ahli yang profesional.
Biaya yang dikeluarkan akan
jauh lebih efisien dan hemat dibanding dengan luasnya scope pekerjaan yang
dilakukan .
Kerahasiaan data perusahaan
dapat lebih terjamin karena Kantor Jasa Akuntansi (KJA) terikat pada kode etik
Profesi.
Kantor Jasa Akuntansi (KJA)
bekerja secara profesional dan terlepas dari konflik kepentingan sehingga
menghindarkan perusahaan dari hal-hal yang bersifat fraud (Kecurangan) dan
pelanggaran kebijakan internal.
Pada tingkat pemegang
kebijakan, Pemilik Usaha maupun Direksi bisa lebih fokus untuk memikirkan
Strategic Planning karena seluruh aspek laporan keuangan sudah di kerjakan
secara sistematis, terukur dan memenuhi kepatuhan terhadap kebijakan Perusahaan
maupun Standar Keuangan.
Perusahaan akan diberikan
solusi yang mungkin dibutuhkan dalam bentuk sharing knowledge, Karena sebagai
konsultan Akuntansi KJA memiliki para ahli di berbagai bidangnya.
Sumber: http://akuntansikeuangan.com/kantor-jasa-akuntansi/
Comments
Post a Comment