Kantor Jasa Akuntansi (KJA)
Saat ini, masyarakat telah familiar dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memberikan jasa audit atas laporan keuangan. Namun demikian, banyak yang belum mengetahui Kantor Jasa Akuntansi (KJA). Apa itu Kantor Jasa Akuntansi? Yuk simak pembahasannya. Apa itu Kantor Jasa Akuntansi (KJA)? Kantor Jasa Akuntasi (KJA) adalah badan usaha yang memberikan Jasa Akuntansi seperti Jasa Pembukuan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Perpajakan, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan, dan Jasa Sistem Teknologi Informasi. Kantor Jasa Akuntansi (KJA) harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan atau menyediakan Jasa Akuntansi dan Pajak kepada masyarakat. Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dilarang memberikan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1...